Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar, dibebaskan dari tahanan. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima eksepsi terdakwa Fadhillah.
Sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama itu digelar Kamis (26/10). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkalis tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap.
Hakim Yuli juga mengatakan, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Fadhillah Al Mausuly seluruhnya. Menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan sementara,"
ujar Yuli.
merdeka.com
Atas putusan sela itu, terdakwa Fadhillah melalui kuasa hukumnya Nuraini langsung menerimanya. Sementara JPU Tomi Jefisa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya JPU dalam dakwaan menyebutkan perbuatan terdakwa Fadhillah dilakukan bersama-sama dengan sejumlah anak buahnya. Seperti Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis.
Lalu Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM. Masing-masing dakwaan mereka dibuat terpisah.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Awalnya ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.
Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp192.570.900.
Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.
Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Bahkan, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.
Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan aebesar Rp83.892.216.
Selanjutnya, pembayaran honorarium pokja yang masih dalam penguasaan bendahara pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp54.105.000.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767.
Sebelumnya, Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah. Dana itu digunakan saat pemilihan Bupati Bengkalis dan wakilnya yang dimenangkan Kasmarni-Bagus Santoso.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan Fadhillah Al Mausuly (FAM) diduga merugikan negara Rp4,5 miliar. Bimo menjelaskan dugaan korupsi itu pada tahun 2020 saat Pemkab Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
"Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada KPU Bengkalis sebesar Rp40 miliar," jelas Bimo.
Dari total anggaran dana hibah tersebut, pihak dari KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per tanggal 3 Agustus 2021.
"Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp4.409.491.879 dan sudah dikembalikan ke Kas Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021," ucap Bimo.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp4.592.107.767
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis, didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Bengkalis maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu,"
kata Bimo.
merdeka.com
Menurut Bimo, Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.
"Bahwa Ketua KPU Bengkalis (Fadhillah Al Mausuly) ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah. Ketua KPU Bengkalis berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis atau pemberi hibah," terangnya.
Fadhillah dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.