Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Harvey Moeis dan Helena Lim turut kedapatan cipratan dari hasil korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Total hasil uang haram yang diterima mereka berdua sebesar Rp420 Miliar.
Dijelaskan Jaksa, aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung, Suranto Wibowo menyetujui rencana kerja anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Total ada 5 perusahan yang diloloskan Suranto dalam IUP itu.
"Dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan filiasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP
PT TimahTbk," kata Jaksa dalam dakwaan Suranto yang dibacakan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Kelima perusahaan yang diloloskan IUP-nya oleh Sunarto kata Jaksa, hanya formalitas saja dengan tujuan mengakomodir dan pengelolaan biji timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Adapun kelima perusahaan yang disebut jaksa yakni, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa. Dimana masing-masing lima perusahaan itu bersama afiliasinya.
Alhasil, dengan diloloskan IUP pada kelima perusahaan tersebut memiliki keleluasaan dalam penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi. Sementara PT Timah yang merupakan pemegang IUP tidak semestinya membeli biji timah dari kelima perusahaan tadi.
"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, sebanyak lima terdakwa dianggap telah memperkaya diri, salah satunya adalah Harvey dan Helena.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah)," beber Jaksa.