Potret Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Tanpa Didampingi Sandra Dewi, Tetap Glowing dan Berambut Klimis
Pantauan di lokasi, Harvey telah tiba di gedung PN Jakarta Pusat pada pukul 10.15 WIB
Tersangkanya korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis akhirnya menampakan dirinya kembali di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8). Dia bakal menjalani sidang perdananya atas kasus korupsi korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pantauan di lokasi, Harvey telah tiba di gedung PN Jakarta Pusat pada pukul 10.15 WIB. Tampak dirinya telah tiba sambil di kawal ketat oleh aparat kepolisian yang telah berjaga sejak pagi tadi.
Sebelum memasuki ruang sidang, suami dari artis Sandra Dewi itu terlihat memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung dengan posisi kedua tangan yang terborgol.
Setelahnya, Moeis langsung masuk ke ruang sidang sambil memakai kemeja putih dengan gaya rambut klimisnya.
Tak Terlihat Sandra Dewi
Sementara itu, Sandra Dewi juga tak terlihat sama sekali di ruangan sidang atau sekitar PN Jakarta Pusat.Moies hanya datang sambil ditemani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan di dampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Pada sidang perdananya, Moeis akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
Sementara untuk susunan Majelis hakim, hakim ketua akan dipimpin oleh Eko Ariyanto, lalu hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Sebelumnya, sebanyak tiga terdakwa telah terlebih dahulu menjalani sidang perkara timah. Mereka adalah Eks Pejabat ESDM Bangka Belitung yakni Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana yang telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada pekan lalu.
Mencermati surat dakwaan, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang membuat negara merugi hingga Rp300 triliun.
Harvey diduga menerima hingga Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Dia secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk dan menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang kemudian terlibat dalam mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP, seperti CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PR Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).