Rumah Harvey Moeis Akhirnya Digeledah, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Kuntadi menyebut, penggeledahan di rumah suami aktris Sandra Dewi itu masih berlangsung
Rumah Harvey Moeis Akhirnya Digeledah, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Harvey Moeis, terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4).
Kuntadi menyebut, penggeledahan di rumah suami aktris Sandra Dewi itu masih berlangsung hingga saat ini. Namun demikian, dia belum dapat merinci hasil dari penggeledahan tersebut.
"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa aja yang kami lakukan," ucap Kuntadi.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Menurut Kuntadi, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini.
Adapun posisi kasus secara ringkas yakni sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkapnya.
Atas kegiatan tersebut, sambung Kuntadi, tersangka Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Kuntadi menandaskan.