Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar, Sutrisno. KPK menyetorkan uang itu ke negara senilai Rp958 juta terkait kasus korupsi dilakukan mantan Wali Kota Banjar tersebut.
"Jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/3).
Setoran itu merupakan cicilan uang awal diterima KPK dari Sutrisno. Sementara dalam putusan hukumnya, Sutrisno masih memiliki hutang ke negara Rp10,2 miliar.
Ke depan, KPK tetap akan menagih hutang kepada Sutrisno hingga lunas untuk disetorkan ke negara.
"Masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk aset recovery," ujar Ali.
Konstruksi Perkara
Dalam perkaranya, Sutrisno dihukum penjara tujuh tahun. Sutrisno dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 2,2 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/10). Majelis hakim memutuskan vonis penjara dan denda Rp 350 juta subsider satu tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ke dua, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 350 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan maka dipenjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Herman dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sejumlah lelang proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 - 2013.
Meski begitu, putusan majelis hakim tidak menyertakan mengenai tuntutan lain yang diajukan. Yakni, membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar lebih, yang apabila tidak sanggup dibayar maka jaksa bisa menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.
Majelis Hakim hanya menyatakan Herman bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Atas vonis yang diberikan itu, Herman melalui kuasa hukumnya, Dedi Suwardi akan pikir-pikir. Langkah hukum berikutnya akan dibahas lebih lanjut.