Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Putusan ini menjadi jawaban upaya banding Sudrajad terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhinya hukuman penjara 8 tahun dan denda RP 1 miliar. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar dia dihukum 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan."
Putusan banding yang dibuat mejelis hakim diketuai Muzaini Achmad, Senin (31/7).
"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat)," petikan putusan hakim.
Majelis hakim PT Bandung melanjutkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.
Diketahui, Sudrajad Dimyati terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap 80 ribu dolar Singapura terkait kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Ia pun mengabulkan permohonan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Heryanto Tanaka terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung melalui tim kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Heryanto terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Di pengadilan tingkat pertama, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 ribu subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).