Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo
Jika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terkait kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo
Kasus Benny Tjokrosaputro
Hari ini, Kejaksaan Agung menyita puluhan lahan di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo yang merupakan aset terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro. Total ada 42 aset milik Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo yang telah dilakukan penyitaan. Salah satunya Benteng Vastenburg yang disita pada Rabu (26/7) kemarin.
"Nah kebetulan yang ada di wilayah Surakarta ini berdasarkan hasil penelusuran maupun pemetaan, ada aset milik Benny Tjokro di kabupaten Sukoharjo maupun di Kota Surakarta. Tadi pagi sudah kita lakukan sitaan eksekusi."
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal.
@merdeka.com
Aset Disita
Di Kota Solo ada tujuh bidang tanah milik Benny Tjokro yang disita. Kemudian di wilayah Sukoharjo ada 35 bidang yang disita eksekusi. "Totalnya di Kota Solo itu 43.216 meter persegi, kalau di Sukoharjo 83.339 meter persegi," katanya.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, Benny Tjokro dibebani uang pengganti sebesar Rp6 triliun. Sedangkan terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10 triliun.
"Nah berarti mereka utang ke negara. Benny memiliki utang Rp6 triliun kepada negara. Karena itu, Jaksa terus mencari dan menyita aset milik Benny," kata Undang Mugopal.
Jika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny Tjokro. Aset-aset yang sudah disita kemudian dilelang yang hasilnya akan diserahkan ke negara. Berapapun hasilnya nanti akan dimasukkan ke kas negara sebagai uang pengganti.
"Untuk titiknya nanti saya sampaikan secara tertulis ya. Karena kan ada nama nama yang kurang familiar untuk menyebut desanya," kata Undang Mugopal.
Jika sampai dibutuhkan proses lelang, Kejagung akan menentukan apresial nilai atau harga limit lahan lahan sitaan. Namun sampai sekarang pihaknya belum bisa menentukan berapa harganya. "Karena kan harus ahli juga dari kementerian keuangan untuk menghitung apresial tanah ini. Biasanya lahan ini apresialnya berdasarkan harga pasaran sama NJOP. Kita kan belum tau di sini harga pasarannya berapa sama NJOP-nya berapa."
Lahan yang sudah disita eksekusi menjadi hak dan ranah kejaksaan setempat. Aset-aset itu akan diserahkan ke pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung untuk diproses secara langsung agar segera dilakukan pelelangan.
"Kemudian juga kita titipkan ke pejabat pemerintah setempat di sini, supaya jangan sampai beralih haknya, misalnya dijual belikan dan sebagainya."