Benteng Vastenburg di Solo Disita Terkait Kasus Jiwasraya
Benteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebuah papan berwarna merah dengan tulisan hitam berlogo Kejaksaan terpasang di depan pintu utama benteng.
Benteng Vastenburg di Solo Disita Terkait Kasus Jiwasraya
Salah satu peninggalan sejarah, Benteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyitaan dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebuah papan berwarna merah dengan tulisan hitam berlogo Kejaksaan terpasang di depan pintu utama benteng.
"Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI"
Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. Kemudian di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.Kepala Kejari Surakarta, DB Susanto membenarkan adanya penyitaan tersebut. Pemasangan papan dilakukan pada hari Rabu (26/7), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Benar ada tim dari Kejaksaan Jakarta Timur melakukan penyitaan di kawasan kita," ujar Susanto Kamis (27/7).
merdeka.com
Susanto enggan menjelaskan lebih detil terkait perihal penyitaan lahan dan bangunan Benteng Vastenburg tersebut. Kewenangan untuk menjelaskan terkait pemasangan papan sita eksekusi Benteng Vastenburg, dikatakannya, adalah Kejari Jakarta Pusat.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung. Nanti menunggu penjelasan resmi saja. Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," pungkasnya.
merdeka.com