KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i.
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7).
Tessa menyebut penyitaan uang milik Terbit telah dilakukan sejak 25 Juni yang diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa .
"(Uang Rp22 miliar)tersimpan pada rekening atas nama tersangka, di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ucap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.
Kasus tersebut mulanya berdasarkan pengembangan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terbit pada 2022 atas kasus suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
merdeka.com
Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Di meja pengadilan, Terbit divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsinya dan denda Rp572 juta.
merdeka.com