OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis 11 Januari 2024. Mereka yang diamankan dalam operasi senyap KPK itu yakni Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga, kepala dinas, anggota DPRD Labuhanbatu, hingga pihak swasta.
"Iya kami telah mengamankan dari unsur pemerintah ada bupati, kepala dinas, dan anggota DPRD, sementara dari swasta ada beberapa rekanan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dikutip Jumat (12/1).
Ghufron menyebut mereka yang turut diamankan dalam operasi senyap ini hingga kini masih berstatus saksi. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
"Namun semua pihak tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangka dan siapa yang hanya sebagai saksi," kata Ghufron.
Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadinya, Jalan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (11/1).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang dikonfirmasi Liputan6.com via WhatsApp, membenarkan KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Diungkapkan Ali, OTT KPK terhadap Erik Adtrada Ritonga terkait dugaan korupsi penyuapan. KPK juga mengamankan pihak swasta.
"Perkembangan akan disampaikan setelah memastikan seluruh proses telah semuanya selesai," kata Ali.
Berdasarkan informasi diperoleh Liputan6.com, KPK langsung membawa Erik Adtrada Ritonga pukul 11.30 WIB menaiki mobil mini bus berwarna putih setelah OTT untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.
Sementara itu, informasi yang berkembang menyebutkan, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, dibawa KPK bersama R dan AK. Keduanya disebut-sebut masih ada hubungan keluarga dan berprofesi sebagai pemborong. Sedangkan R mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu.
Penangkapan diduga karena adanya aliran dana terkait pengerjaan sejumlah proyek pada 2023 lalu yang diberikan AK kepada R di rumah pribadinya, Jalan Kampung, Kecamatan Rantau Selatan, pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Labuhan Batu.
KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan Kadis Kesehatan Labuhanbatu dan ruangan Kadis PUPR Labuhanbatu. Namun para pegawai yang berada di kantor masing-masing mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.
Ruangan Kadis Kesehatan dan PUPR disegel dengan warna merah bergaris hitam, bertuliskan dilarang melewati garis batas dan stiker bertuliskan dilarang melewati batas serta ada tulisan KPK yang dibubuhi tanda tangan.
Tampak juga pada segel tersebut tertulis hari dan tanggal, Kamis 11-1-204. Lalu diparaf serta bertuliskan penanggung jawab juga ditandatangani.