Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia
Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia
Bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, menjadi sorotan usai divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di kerangkeng manusia miliknya.
Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit. Berikut fakta-fakta kasus yang menjerat bekas Bupati Langkat 2019-2022 tersebut.
-Kasus Korupsi
Korupsi paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 menjadi kasus pertama yang menjerat Terbit.
Dalam perkara ini enam orang menjadi terdakwa termasuk Terbit dan kakaknya yakni Iskandar Perangin-angin. Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun.
Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
Terbit dinyatakan menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin-Angin senilai Rp572 juta.
-Pelihara Satwa Dilindungi
Bukan hanya kasus korupsi, namun Terbit juga pernah terjerat pelanggaran hukum lainnya yakni memelihara satwa yang dilindungi.
Pengadilan Negeri Stabat menghukum Terbit dengan hukuman 2 bulan penjara karena secara sah bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (4) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990.
Sayangnya, Terbit tidak perlu menjalankan hukuman itu kecuali dikemudian hari dia melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.
Dengan kata lain, Terbit hanya dijatuhi hukuman percobaan atas pelanggaran memelihara satwa yang dilindungi.
Kasus ini berawal saat KPK menggerebek rumah Terbit di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Januari 2022.
Saat itu diketahui Terbit memelihara orang utan dan satwa dilindungi lainnya. Untuk merawat satwa-satwa dilindungi itu, Terbit menugaskan saksi bernama Robin Pelita.
-Ada Kerangkeng Berisi Manusia
Kasus terakhir yang menjerat Terbit adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perkara ini lebih dikenal dengan kasus kerangkeng manusia yang sudah beroperasi sejak tahun 2010 hingga 2022.
Terbit merupakan pemilik sekaligus yang mendirikan kerangkeng manusia berkedok tempat rehabilitasi narkoba tersebut.
Saat itu dia menyuruh korbannya bekerja tanpa diupah di pabrik milik Terbit. Bukan hanya itu, empat orang tewas dalam kerangkeng milik Terbit. Mereka dianiaya hingga tewas.
Kasus ini juga terungkap usai KPK menggeledah rumah Terbit pada Januari 2022.
Namun, Terbit hanya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terbit dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (2) juncto Pasal 7 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.