Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada terdakwa mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Ketua LPSK Achmadi menilai vonis bebas itu bisa mencederai rasa keadilan terhadap korban. "Rasa keadilan korban dapat tercederai serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi," kata Achmadi dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Sejak kerangkeng manusia ditemukan di kediaman Terbit yang saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat pada Januari 2022, LPSK telah melakukan tindakan proaktif dalam proses perlindungan para saksi dan korban.
Mereka memberikan perlindungan terhadap para korban, saksi, maupun keluarga korban (14 terlindung) yang memiliki keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara.
Padahal, pada 29 November 2022 PN Stabat sebelumnya telah memutus perkara TPPO terkait dengan kerangkeng manusia dengan 4 terdakwa yakni SP, TUS, JS, dan R terbukti bersalah membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian, LPSK juga member-ikan perlindungan kepada saksi atau korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pelaku DW (anak TRP).
Dia telah divonis bersalah dan dihukum membayar restitusi Rp530.000.000 kepada kedua korban.
"Putusan tersebut (Terbit) dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi," jelas Achmadi.
Terlepas dari kritikan itu, Achmadi menyatakan LPSK tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.
"Meski putusan tersebut jauh dari harapan korban, LPSK berkeyakinan bahwa putusan PN Stabat yang membebaskan terdakwa TRP tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi atau korban dalam kasus-kasus tindak pidana," tuturnya.
Oleh sebab itu, Achmadi memastikan akan mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan. Mereka juga berharap permohonan restitusi korban menjadi salah satu materi pokok dalam memori kasasinya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Andriansyah saat sidang di PN Stabat, Langkat pada Senin 8 Juli 2024.