Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua majelis hakim, Andriansyah, menilai Terbit tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (2) juncto Pasal 7 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya dan permohonan restitusi tidak diterima," kata Andriansyah, Senin (8/7).
Menanggapi putusan tersebut jaksa langsung mengajukan upaya kasasi. Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah, usai persidangan.
“Sikap dari jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut adalah kami. Standar operasional prosedur dari putusan bebas dan jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi,” ujar Sabri.
Sebelumnya, Terbit dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara disertai denda Rp500 juta dan biaya restitusi sebesar Rp2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.
Perkara ini berawal pada tahun 2010 hingga 2022 saat Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba. Saat itu dia menyuruh korbannya bekerja tanpa diupah di pabrik milik Terbit. Bukan hanya itu, empat orang tewas dalam kerangkeng milik Terbit. Mereka dianiaya hingga tewas.
Kemudian, seluruh pengelola kerangkeng yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin, dan Rajesman Ginting mendapatkan hukuman penjara yang bervariasi dalam perkara TPPO pada 30 November 2022.