Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Teddy Dituntut JPU Hukuman Mati
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Teddy Minahasa. Artinya, mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut tetap dihukum penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut,"
Hakim Sirande Palayukan
Dengan demikian, PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa sebelumnya.
"Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan," kata Hakim Sirande
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), berupa hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Setelah empat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda. Kemudian, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Selain Teddy Minahasa, ada sepuluh orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Untuk karier kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Teddy sudah dipecat dari Polri.