Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Penasihat hukum para terdakwa mengajukan pleidoi atas tuntutan tersebut.
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua anggota TNI AD yang ditangkap tim gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai karena membawa 20 kilogram sabu dari Malaysia dituntut dipecat dari kemiliteran. Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Sus Emanjaya, terdakwa Serka AM yang terbukti menyelundupkan 20 kilogram sabu dari Malaysia dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer. Sementara terhadap terdakwa Serma T dituntut 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp2 miliar dan dipecat dari kemiliteran.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, pada awal Februari 2023, Polda Kalbar bersama Bea Cukai menangkap keduanya di jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur. Saat digeledah dalam mobil dikendarai keduanya ditemukan 20 kilogram sabu. Berdasarkan pemeriksaan, sabu itu didapat dari Malaysia melewati perbatasan di Kabupaten Sambas, dan akan dikirim ke Kampung Beting Pontianak.
Serka AM Enam Kali Kirim Sabu ke Pontianak
Pada paparan Oditur saat membacakan tuntutan, terkuak juga fakta bahwa AM telah 6 kali berhasil mengirim sabu ke Pontianak. Dari 6 pengiriman itu AM telah mendapatkan upah hingga ratusan juta rupiah.
Proses Sidang
Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Hakim Mayor Chk F.X. Agus Sulistio menjelaskan dari berbagai pertimbangan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti, oditur militer memohon kepada majelis untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer terhadap terdakwa AM. Sementara terdakwa T, oditur memohon kepada majelis untuk dipidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, pidana denda Rp2 miliar subsider 5 bulan dan pidana penjara dipecat dari dinas militer.
Terdakwa Ajukan Pleidoi
Atas tuntutan oditur tersebut, dia menyampaikan penasihat hukum para terdakwa mengajukan pleidoi atau pembelaan.