Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman (49), terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6), dikutip Antara.

Hakim meyakini perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan," kata Hakim Kasim.

Majelis hakim juga memberikan waktu berpikir selama tujuh hari, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.

"Menerima atau banding atas vonis tersebut," tutur Hakim Ketua Muhammad Kasim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi, karena sebelumnya menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati.

JPU Daniel dalam surat dakwaan mengaku kasus ini terjadi di Belawan, Kamis, 14 Desember 2023, saat pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.


Terdakwa Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mengikuti titik koordinat penjemputan sabu-sabu.

Hingga terdakwa bertemu perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.


Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, kemudian Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.

Lalu terdakwa menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.

Istri Suparman tiba di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor di Belawan, Senin, 18 Desember 2023.

Namun dalam perjalanan pulang, terdakwa Suparman dan istrinya diberhentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.


Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman.

Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ilmuwan Dibuat Penasaran Punahnya Kera Raksasa Terkuat di Bumi
Ilmuwan Dibuat Penasaran Punahnya Kera Raksasa Terkuat di Bumi

Ada kera terbesar yang pernah hidup di Bumi. Punya tinggi 3 meter dan berat 300 kilogram.

Baca Selengkapnya
Kisah Pedagang Kue Kering di Banyuwangi Banjir Pesanan Jelang Lebaran, Omzet Capai Rp10 Juta per Hari
Kisah Pedagang Kue Kering di Banyuwangi Banjir Pesanan Jelang Lebaran, Omzet Capai Rp10 Juta per Hari

Sehari 500 kilogram kue kering ludes terjual. Adapun omzet yang didapat bisa mencapai Rp10 juta per hari.

Baca Selengkapnya
Khawatir Ada Penyuapan, Kubu Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan di PN Bandung
Khawatir Ada Penyuapan, Kubu Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan di PN Bandung

Kubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus

Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang MNZ di Balik Penyelunduan Puluhan Kg Sabu di Sulsel
Sepak Terjang MNZ di Balik Penyelunduan Puluhan Kg Sabu di Sulsel

MNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg

Baca Selengkapnya