Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Seorang pria bernama Ono (35) di Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi usai kedapatan membawa 15 kilogram sabu asal Malaysia, Jumat (22/3). Sabu tersebut rencananya akan diberikan Ono kepada seseorang di Pontianak.
Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Roma Hutajulu mengatakan, pelaku ditangkap di tepi Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Dalam kasus narkoba ini, Ono tidak sendiri.
Kronologi Penangkapan
Kronologi penangkapan berawal ketika rekan Ono bernama Ridwan di Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menawarkan kerja membawa sabu. Setelah Ono sepakat untuk menerima ajakan tersebut, kemudian Ridwan menjelaskan sabu berasal dari Malaysia, sebanyak 15 kilogram.
Upah membawa sabu apabila sudah selesai adalah 3.000 ringgit untuk per kilogram dan jika dirupiahkan untuk upah 15 kilogram sabu sekira Rp135 juta.
Ridwan juga menjelaskan sabu sudah disiapkan oleh saudara Lipi di Kecamatan Seluas, dan untuk membawa sabu Ono akan dibantu oleh rekan lain bernama Aden.
Pada hari Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Ono dan Aden berangkat membawa sabu dari Sanggau Ledo menuju Pontianak menggunakan truk.
Ketika sampai di Bengkayang yaitu sekira pukul 23.00 WIB, Aden berhentikan mobil truknya, kemudian mereka mengubah rencana.
Ono akhirnya membawa tas ransel isi sabu naik taksi (travel) dan Aden duluan menggunakan truk untuk memastikan di sepanjang jalan aman.
"Untuk penerima sabu yang di Kota Pontianak akan diberitahu oleh Lipi via handphone setelah Ono sampai di Kota Pontianak," ujar Roma.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan sering terjadi transaksi narkoba di jalan Khatulistiwa, Kota Pontianak.
"Menindaklanjuti informasi tersebut tim lapangan Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan patroli dan penyisiran di sepanjang Jalan Khatulistiwa. Pada saat tim sampai sekitaran SPBU Siantan Hilir, tim melihat seorang laki-laki dengan menggendong tas ransel besar sedang sibuk telepon menggunakan handphonenya. Saat diinterogasi laki-laki yang bernama Ono tersebut mengaku sedang menunggu jemputan dan tas ransel yang dibawanya adalah berisikan sabu," ujar Roma.
Selanjutnya Ono dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ono terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati.