Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi
Personel Diresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir sekaligus pengedar narkoba berinisial NK. Pelaku merupakan pengedar narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide), yang merupakan barang impor dari Jerman.
"Ada 2.500 sisipfor atau LSD ini ada di sebelah kanan. Barang bukti seperti perangko ini yang ada di depan itu dikirim dari Jerman," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Bentuk Mirip Prangko Dijual Rp100 Ribu
Narkoba jenis LSD ini juga barang haram yang menarik. Bentuknya seperti prangko yang dapat disisipkan langit-langit mulut maupun di sela bibir. Sementara untuk penjualannya Rp100 ribu per biji.
Cara Pemakaian
"Cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Nah yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil kecil. Ini nilai jualnya mereka luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai Rp100 ribu satu biji kecil ini," jelas Hengki.
Target Anak Sekolah
Mirisnya lagi, narkoba jenis LSD itu diedarkan menyasar ke anak sekolah. Sebab dikemas menyerupai prangko bergambar kartun yang dijual oleh pedagang sekolah.
"Modus kartun ini menyasar pada anak sekolah, anak-anak remaja yang penggunaannya sangat mudah dan diminati oleh anak remaja dengan modus gambar-gambar kartun. Seperti mainan kayak prangko. Kalau dikatakan sejenis prangko gambarnya pun mirip seperti prangko," beber Hengki.
Pelaku Impor dari Jerman
Adapun narkoba yang masuk dalam narkotika golongan I ini, pelaku mengaku mendapatkan dengan cara mengimpor dari Jerman. Caranya dengan menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi.
"(Pengiriman) Melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, ini narkotik golongan 1. Ini narkotika golongan satu dia sejenis ekstasi," kata Hengki menirukan ucapan pelaku.
Hingga sejauh ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka.
Namun untuk pengembangan kasus akan tetap didalami.
Buru Penyuplai
"Ini ada lagi masih pengembangan selain satu tersangka yang sudah diamankan sebagai kurir atau pengedar, ada juga di atasnya kita sedang lakukan pengejaran, DPO," terang Hengki.
Modus yang digunakan selain membeli dari pengedar, Hengki mengatakan, cara penggunaan narkoba ini diletakkan di lidah atau langit mulut sehingga tidak akan hancur atau melebur menjadi satu di dalam mulut.
Tersangka berinisial NK yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap bersama ribuan lembar barang bukti di kawasan Jalan Kebon Kacang Raya RT/RW: 001/005, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/2) pukul 15.30 WIB..
Hengki menambahkan dalam pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi satu lembar LSD.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.