Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Modusnya mereka menjual obat-obatan ilegal tersebut dengan menyamarkan sebagai toko kelontong.
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Sediaan farmasi golongan G semakin marak beredar di Kota Tangerang Selatan. Para pelajar dan remaja menjadi sasaran empuk peredaran obat-obatan yang dijual bebas di Tangerang Selatan.
Dalam kurun Januari-Mei 2024 sebanyak 18 pengecer obat ilegal diamaknan dari berbagai warung kelontong di kota termuda di Provinsi Banten itu.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menegaskan pengungkapan belasan kasus peredaran obat ilegal tersebut merupakan laporan langsung masyarakat yang resah dengan peredarannya yang kian marak.
"Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel,” tegas Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu, Selasa (4/6).
Merdeka.comDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dari sejumlah wilayah seperti dari Serpong, Ciputat, Cisauk dan Pondok Aren. Modusnya mereka menjual obat-obatan ilegal tersebut dengan menyamarkan sebagai toko kelontong.
"Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menegaskan ke-18 tersangka yang diamanka berinisial N Alias Black, N alia Digul, FS Als Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.
"Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko," terang dia.
Dari pengungkapan itu Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4.289 Heximer, Tramadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.
"Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara ," tandas Bachtiar.