Tes Urine 1 dari 22 Terduga Pelaku Tawuran di Bekasi Positif Konsumsi Obat Terlarang
Polisi mengamankan 22 orang terkait kasus dugaan tawuran di Bekasi, Jawa Barat.
Polisi mengamankan 22 orang terkait kasus dugaan tawuran di Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah rekan-rekan dari tujuh korban yang ditemukan meninggal di Kali Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menerangkan, satu dari 22 orang yang diamankan terbukti mengkonsumsi obat-obatan.
Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine. Hasil tes menunjukkan positif mengandung tramadol.
"Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil satu orang positif urinenya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan daftar G, daftar G itu antara lain tramadol," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Dalam kasus ini pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan senjata tajam. Selain, sebanyak 21 senjata tajam juga dilakukan penyitaan.
"Tiga orang atas dugaan membawa senjata tajam tanpa hak, yang akhirnya ditetapkan tiga tersangka," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat tahun 1951. Mereka telah dijebloskan ke ruang tahanan (rutan). Sisanya 19 orang telah dipulangkan ke ke rumah masing-masing.
"Sudah (dipulangkan 19 orang), untuk yang 3 itu dilakukan tindakan penahanan," pungkasnya.