Waspada Polisi Gadungan di Jakarta, Tuduh Warga Bawa Narkoba Lalu Diperas
Tiga polisi gadungan inisial AP (36), DP (18), dan WN (18) tidak bisa berkutik lagi setelah dicokok oleh polisi asli.
Tiga polisi gadungan inisial AP (36), DP (18), dan WN (18) tidak bisa berkutik lagi setelah dicokok oleh polisi asli. Mereka memeras korban dengan cara menuduh menggunakan narkoba, kemudian mengambil uang dan barang berharga.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan kasus tersebut semula dari salah seorang korban, warga Kota Bambu Selatan, Palmerah yang melapor menjadi korban pemerasan oleh ketiga polisi gadungan. Ketiga pelaku menyasar para korbannya secara acak.
"Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan tuduhan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," ujar Sugiran, Kamis (5/12).
Ditangkap saat Beraksi di Jalan
Sugiran mengatakan, anggotanya pada saat melakukan patroli mencurigai dua orang pelaku yang sedang memeriksa salah seorang warga di pinggir jalan. Namun pada saat didekati kedua pelaku malah melarikan diri.
"Dari pengejaran tersebut, polisi menangkap pelaku inisial AP (36) di lokasi kejadian," ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya juga ikut berhasil diringkus polisi. Pelaku DP diamankan di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, sementara WN diamankan di daerah Petamburan.
Di antara barang bukti yang disita adalah sebuah pisau daging, sarung pisau, serta lencana palsu Polri yang didapatkan dari tangan AP.
Beraksi 30 Kali
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo menambahkan, pelaku sudah berulang kali beraksi dengan modus yang serupa. Dua di antara mereka pun diketahui adalah seorang residvis.
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan," beber Rachmad.
"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalagunaan obat jenis tramadol," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.