2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Kepada polisi, keduanya mengaku barang itu didapat dari Tangerang.
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Dua orang pemuda Kota Jayapura, Papua, tak bisa berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Papua. Keduanya ketahuan menyimpan obat keras terlarang jenis Triheksifenidil
"Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menerima kiriman obat-obatan jenis Triheksifenidil melalui salah satu jasa pengiriman di daerah Hamadi Perikanan," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, di Jayapura Selasa (26/3).
Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Subdit II langsung melakukan penyelidikan. Kira-kira pukul 13.50 Wit, Anggota Opsnal Subdit II mengamankan seseorang berinisial R di parkiran Hamadi Perikanan. Saat digeledah, ditemukan ditemukan obat-obatan yang diduga jenis Triheksifenidil di dalam barang kiriman tersebut.
Selanjutnya pelaku R dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut. Setelah diperiksa R mengaku mendapat dari seseorang berinisial AA yang belakangan juga ditangkap.
"Dari hasil penangkapan tersebut sebanyak 1435 butir obat jenis Triheksifenidil berhasil diamankan," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, obat terlarang tersebut diperoleh dari Tangerang, Banten.
"Pengakuan sementara pelaku R barang haram tersebut di beli untuk komsumsi pribadi, namun masih kita dalami lagi mengingat jumlah nya yang cukup banyak,” jelas Kombes Alfian.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pasal 435 atau Pasal 436 UU 17 Th 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.