Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Aksi dua oknum polisi ini bikin geleng kepala.
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Dua anggota Polri di jajaran Polda Jawa Timur menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba, mereka adalah Aiptu Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan.
Aiptu Parman Budi Santoso, warga Mejayan, Kabupaten Madiun, merupakan polisi yang bertugas di Polsek Saradan, Polres Madiun. Sementara Deddy Sukmawan, warga Taman, Sidoarjo, bertugas di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.
Harusnya Tegakkan Hukum
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar UU Narkotika, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (4/7/2023). Sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah mengedarkan barang terlarang tersebut. (Foto: Freepik)
Dua polisi tersebut dan seorang warga sipil bernama Subandi ditangkap jajaran Polres Madiun pada Februari dan Maret 2023. Kasus tersebut terungkap setelah anggota Polres Madiun menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Subandi pada Februari 2023. Dari tangan warga Kecamatan Wonoasri itu, polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 5 gram. (Foto: Freepik rawpixel.com)
Peran Dua Polisi
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Subandi terungkap peran dua anggota Polri yang bertugas di Jawa Timur tersebut. Subandi mengaku narkoba itu diperoleh dari Aiptu Parman. Setelah diselidiki, Aiptu Parman mengaku bahwa narkoba itu diperoleh dari sesama anggota Polri yang bertugas di Polsek Genteng, Kota Surabaya, dengan harga Rp6 juta. (Foto: Freepik Waewkidja)
Akibat perbuatannya, dua polisi itu terancam mendekam di penjara. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara untuk keduanya.
"Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara,"
kata Jaksa Penuntut Umum Ardini.