Diduga Edarkan Sabu, Polisi Kota Palopo Berpangkat Aiptu Diciduk
Aiptu SU (40) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu
Aiptu SU mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar yang saat ini menjadi buronan.
Diduga Edarkan Sabu, Polisi Kota Palopo Berpangkat Aiptu Diciduk
Seorang personel di Kepolisian Resor Palopo inisial Aiptu SU (40) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Aiptu SU mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar yang saat ini menjadi buronan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Didik Supranoto membenarkan adanya seorang polisi berpangkat Aiptu di Polres Palopo ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan terhadap Aiptu SU didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 48,68 gram.
"Tersangka ini merupakan Kanit 3 SPKT Polres Palopo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba didapat dari seorang pengedar," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/7).
Mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini menegaskan kini sosok pengedar yang disebutkan oleh Aiptu SU dalam pengejaran oleh personel Polres Palopo.
Didik menyebut kini Aiptu SU sudah dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel
"Saat ini sedang pengembangan. Untuk etiknya sudah proses. Jika terbukti nanti akan menjalani lagi proses pidana terkait peredaran narkobanya," tegasnya.
Didik menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba dilakukan Aiptu SU berawal dari penangkapan seorang wanita inisial ER.
Wanita berusia 39 tahun itu ditangkap oleh personel Satres Narkorba di Jalan Somel, Kelurahan Tammalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat (5/7) kemarin.
"Dari keterangan ER inilah terungkap jika barang haram yang dimiliki berasal dari Aiptu SU," bebernya.
Dari keterangan ER tersebutlah, Satres Narkoba Polres Palopo langsung menangkap Aiptu SU.