Terungkap Bandar Narkoba Murtala Beli Sabu 110 Kg ke Big Boss di Malaysia Senilai Rp16 Miliar
Murtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar
Terungkap Bandar Narkoba Murtala Beli Sabu 110 Kg ke Big Boss di Malaysia Senilai Rp16 Miliar
Bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas diketahui telah mengirimkan uang muka (down payment/DP) ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar, untuk 110 kg sabu.
"Untuk BB yang 110 Kg Murtala sudah membayarkan uang muka sebesar Rp7,5 M," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kamis (7/3).
Panjiyoga menjelaskan miliar uang rupiah itu diserahkan oleh Murtala langsung ke seseorang di Malaysia yang dianggap sebagai 'big boss'. Dalam pertemuan itu proses waktu dan jalur pengiriman ditentukan.
"Kepada big boss di Malaysia. Saat transaksi itu, mereka menentukan kapan barangnya mau dikirim, lewat mana, dan sebagainya. Jadi dia datang langsung ke sana," tuturnya.
Sementara untuk total biaya pembelian 110 kg sabu, ungkap Panjiyoga, senilai Rp16 miliar.
"Dari total Rp 16,5 miliar itu, dia baru transfer Rp 7,5 miliar," imbuhnya.
Sementara itu, anak buah Murtala Ilyas bisa meraup keuntungan miliaran rupiah dalam sekali pengiriman sabu yang berhasil diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.
"Imbalannya itu sekitar Rp 20-30 juta per satu kilogram," beber Panjiyoga.
Jika dihitung dengan imbalan maksimal Rp30 juta. Setidaknya setiap anak buah Murtala bisa mengantongi Rp3,3 miliar apabila dikalkulasikan berdasarkan 110 kg sabu hasil pengungkapan.
Keenam anak buah Murtala yang berhasil diciduk oleh polisi adalah SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).
Mereka ditangkap dalam proses pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.
Atas kejahatan ini, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.