Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia
Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia
Polisi mengungkap pelbagai modus bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas mengedarkan sabu.
Modus penyelundupan narkoba itu terbongkar setelah Murtala dan enam anak buahnya ditangkap anggota Satuan Resort Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkap akal bulus Murtala menyelundupkan narkoba.
Murtala ternyata memanfaatkan kesibukan aparat mengawal momen pemilu untuk menyelundupkan sabu.
"Murtala ini memanfaatkan situasi Pemilu untuk transaksi narkoba," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi Jumat (8/3).
Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
"Dia memanfaatkan celah itu," kata Panjiyoga.
Selain momen pemilu, Murtala juga kerap memakai masjid untuk transaksi sabu. Lokasi itu dipilih agar menjadi kamuflase atau penyamaran agar tidak ada yang mencurigai.
"Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid di Medan, Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto. Itu transaksi dilakukan subuh," ungkap Panjiyoga.
Salah satu transaksi dilakukan Murtala pada 13 Feburari, di depan masjid daerah Medan, Sumatera Utara. Murtala Cs menurunkan barang haram itu seperti jemaah pada umumnya.
"Dia (Murtala) menerima barang dari jaringannya, dari mobil hitam dipindah ke mobil HR-V putih. Di dalam mobil itu juga ada Meri (orang kepercayaan Murtala) tapi dia enggak turun," ujar Panjiyoga.
Murtala ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu 110 kilogram dibantu enam anak buahnya berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) yang ditangkap dalam proses pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.
Selama bebas dari penjara setelah menjalani vonis delapan tahun dari MA, Murtala diduga kembali mengedarkan sabu sejak pertengahan 2023 dengan total pengiriman tiga kali.
Murtala Cs dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup akibat perbuatannya.