Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Sosok Murtala Ilyas, bandar narkoba asal Aceh kembali terseret dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa Murtala kali ini ditangkap kembali jajarannya bersama enam anak buahnya terkait kasus peredaran 110 kilogram sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, dan Jakarta.
"Jadi memang benar si M ini adalah pemain besar narkoba dan juga kita identifikasi sebagai residivis tindak pidana pencucian uang. Karena yang bersangkutan pernah berurusan terkait TPPU beberapa waktu yang lalu," kata Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/3).
Polisi kembali melacak aset Murtala dengan mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus narkotika kali ini.
Murtala sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan aset terkait kasus TPPU narkotika Rp142 miliar dikembalikan berdasarkan putusan MA.
"Nah ketika kita mengamankan yang bersangkutan kita memprofiling asal usul maupun latar belakang tersangka ini. Dan memang benar bahwa saat ini kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman," tutur Syahduddi.
"Untuk menelusuri terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki M ini apakah ada terkait dengan tindak pidana. Ikutan yang nanti ketika nanti ada indikasi ke sana maka tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," ujar Syahduddi.
Oleh sebab itu, Syahduddi mengatakan penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan ahli TPPU kemudian juga berkoordinasi dengan PPATK untuk kembali mengusut aset dari Murtala.
"Sedang melaksanakan penelusuran terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki tersangka ini yg didapat dari hasil penjualan narkoba. Sehingga nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah kepada adanya tindak pidana lain," kata Syahduddi.
Kasus Murtala Cs
Adapun dalam kasus ini, Murtala bersama enam anak buahnya yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu 110 kilogram.
"Sebagai otak intelektual dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/3).
Adapun total barang narkotika sabu 110 kilogram itu ditaksir bisa menyelamatkan kurang lebih 1 juta jiwa masyarakat. Hal itu berdasarkan kalkulasi 1 gram sabu yang bisa dikonsumsi untuk 10 orang.
"Bisa kita bayangkan apabila ini barang ini berhasil disalurkan atau berhasil diedarkan ke masyarakat maka kurleb generasi muda bangsa kita hampir 1 juta orang lebih yang terkena,” ujar Suyudi.
"Dampaknya jadi kita bersyukur dalam kesempatan ini jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap ini insyaAllah hal ini dapat terus kita perangi bersama ya,” tambah dia.
Atas kejahatan ini, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.