Jejak Hitam Bandar Narkoba Murtala Ilyas
Terakhir Murtala kembali ditangkap bersama enam orang anak buahnya.
Sepak terjang Murtala sudah tercatat lama.
Jejak Hitam Bandar Narkoba Murtala Ilyas
Murtala Ilyas, residivis sekaligus gembong narkoba asal Aceh kembali ditangkap atas kasus pengedaran narkoba seberat 110 kilogram bersama dengan enam anak buahnya dengan inisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).
Ia terbukti melakukan transaksi penyelundupan narkoba yang terekam cctv di salah satu masjid Kota medan.
Sepak terjang bandar narkoba Murtala Ilyas atau Murtala, dalam praktik penyelundupan narkoba sudah tercatat sejak lama. Sebelumnya ia pernah ke luar masuk penjara karena terjerat kasus penyelundupan narkoba.
Murtala ilyas adalah otak dari jaringan narkoba Malaysia, Aceh, Medan, dan Malaysia. Ia pertama kali ditangkap terkait kasus narkoba pada (16/11/2016), setelah sebelumnya seorang bandar sabu, Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen bin Abdurrahman, ditangkap atas kasus narkotika dan pencucian uang pada tahun 2013.
Darkasyi pernah mentransfer uang ke Murtala untuk membayar narkotika kepada Saiful yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) di Malaysia. Uang tersebut dimanfaatkan Murtala untuk membeli berbagai aset properti. Karena itu ia dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta penyitaan aset senilai Rp 144 Miliar. Namun di tahun 2017 Murtala dijatuhi hukuman 19 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Tidak terima atas putusan tersebut, Murtala mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dalam upaya banding tersebut, Murtala akhirnya diberi keringanan vonis hukuman menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Masih belum puas dengan hasil putusan, Murtala kembali mengajukan kasasi. Namun Majelis Hakim tingkat kasasi justru menaikkan masa hukuman Murtala menjadi 8 Tahun penjara. Di sisi lain Majelis memutuskan untuk mengembalikan aset Murtala senilai Rp 144 miliar yang sebelumnya disita oleh negara.
Istri Murtala, Atika Kasim bersama empat orang lainnya yaitu Muhbit, Aprianda, Irwan S, dan Ferdy S juga ditangkap pada tahun 2019 karena terlibat pencucian uang senilai Rp 31 miliar hasil penyelundupan narkoba suaminya.
Terakhir Murtala kembali ditangkap bersama enam orang anak buahnya di Medan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram yang dibungkus dalam enam boks kontainer berisi seratus paket.
Murtala diduga memanfaatkan momen pemilu 2024 dalam upaya penyelundupan narkoba. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkap modus yang dilakukan Murtala dalam menyelundupkan Narkoba.
“Murtala ini memanfaatkan situasi pemilu untuk transaksi narkoba,” ungkapnya pada Jumat (8/3).
Murtala juga disebut sering melakukan transaksi narkoba di Masjid agar tidak dapat dicurigai.
“sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di Masjid di Medan, Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto. Itu transaksi dilakukan subuh,” ujarnya.
Sejak bebas dari penjara ia diketahui kembali mengedarkan narkoba sebanyak tiga kali pada pertengahan tahun 2023 sebelum akhirnya ditangkap. Dengan ditangkap kembali nya Murtala, ia dijerat dengan pasal dengan Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling berat hukuman mati, atau hukuman penjara paling lama seumur hidup.