Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Enam orang anak buah Murtala ikut ditangkap saat mengedarkan narkoba.
Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba
Anak Buah dari bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas Cs ternyata bisa meraup keuntungan miliaran Rupiah dalam sekali pengiriman sabu yang berhasil diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.
Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga. Menurutnya, anak buah Murtala diberi uang sebesar puluhan juta setiap transaksi 1 kilogram sabu untuk diedarkan.
"Imbalannya itu sekitar Rp 20-30 juta per satu kilogram," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).
Jika dihitung, imbalan maksimal Rp30 juta. Setidaknya setiap anak buah Murtala bisa mengantongi Rp3,3 miliar apabila dikalkulasikan berdasarkan 110 Kg sabu hasil pengungkapan.
Adapun enam anak buah Murtala yang ditangkap yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Mereka ditangkap saat pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.
Namun demikian, keenam anak buah Murtala bukanlah bawahan yang melekat. Sebab, dalam setiap mengedarkan barang haram tersebut, Murtala kerap memakai sistem putus.
"Yang enam orang ini kaki tangannya Murtala, tetapi mereka tidak tahu kalau Murtala itu di atasnya. Karena, mereka sistemnya terputus," ujarnya.
"Jadi mereka cuma disuruh ngambil barang dari sini-sini, tapi mereka tidak tahu sebetulnya Murtala itu di atasnya," tambah Panjiyoga.
Dalami Jaringan Murtala
Sebelumnya, tertangkapnya Murtala menjadi tugas besar bagi aparat untuk mengungkap jaringan lain. Sebab, penangkapan yang berhasil dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih terus didalami untuk menelisik jaringan dibaliknya.
"Ini sedang kita kembangkan, sedang kita dalami jaringan-jaringan daripada tersangka MT ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (6/3).
Syahduddi mengatakan dari total tiga kali pengedaran yang dilakukan Murtala sejak bebas dari penjara pada pertengahan 2023 silam. Kini, penyidik masih mendalami untuk wilayah mana saja dan juga barang bukti lainnya.
Syahduddi tak menutup kemungkinan akan mendalami jaringan lain dari Murtala. Termasuk, apakah ada hubungan antara Murtala dengan gembong narkoba Fredy Pratama yang sampai saat ini masih buron.
"Apakah terkait dengan jaringan atau pengedar narkoba lainnya. Termasuk apakah mengarah kepada FP (Freddy pratama). Ini sedang kita dalami," ujarnya.
Atas kejahatan ini, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.