Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati
Polisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Polisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati
Murtala Ilyas ternyata telah tiga kali mengedarkan sabu sejak bebas dari penjara. Aksi gembong narkoba asal Aceh itu dilakukan setelah sempat terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang divonis Mahkamah Agung (MA).
"Kalau pengakuan dari tersangka MT ini yang bersangkutan sudah tiga kali memasukkan narkotika atau menyelundupkan narkotika dari wilayah luar ke Indonesia," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/3).
Polisi masih mendalami pengakuan Murtala itu. Sebab proses penyelidikan jaringan narkotika internasional Murtala ini telah dilakukan polisi sejak Oktober 2023 sampai 2024.
Selain soal riwayat pengedaran narkotika, polisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Sebagaimana diketahui, kasus pengedaran narkotika jenis sabu Murtala mencapai 110 kilogram melibatkan enam anak buahnya yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).
"Kalau dilihat dari profil tersangka dan juga tempat kita mengamankan lokasi tindak pidana ini adalah terkait dengan masalah ekonomi. Jadi memang ada indikasi yang bersangkutan ingin melakukan peredaran dan penjualan narkotika sehingga lebih ke motif ekonomi," tutur Syahduddi.
Asal Narkoba dari Malaysia
Di sisi lain, polisi menyebut sabu diedarkan Murtala Cs dari Malaysia ke Aceh memanfaatkan jalur perairan pelabuhan tikus. Kemudian dibawa ke Medan untuk diedarkan ke Jakarta lewat jalur darat.
"Informasi yang kita dapatkan dari para tersangka bahwa memang narkoba ini didatangkan dari Malaysia menggunakan kapal. Dari perairan kemudian masuk ke pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Aceh," kata Syahduddi.
Polisi mengatakan bahwa jaringan Murtala sangat terorganisir dengan narkotika jenis sabu yang didatangkan dari Malaysia. Maka dari itu, polisi masih mendalami jaringan lain terlibat dalam membantu kelompok Murtala mengirim narkotika dari Malaysia.
"Boleh dikatakan 90 persen masuknya barang-barang narkotika secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia itu menggunakan kapal laut. Sehingga ketika kita mengetahui yang sering melakukan aktivitas bepergian ke wilayah Malaysia patut diduga juga yang memiliki jaringan di sana," tutur Syahduddi.
Atas kejahatan ini, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.