Tangkap Gembong Jaringan Narkoba Internasional Asal Aceh, Polisi Telusuri Kaitan dengan Fredy Pratama
Tertangkapnya Murtala menjadi tugas besar bagi aparat untuk mengungkap jaringan lain.
Fredy Pratama masih buron hingga kini.
Tangkap Gembong Jaringan Narkoba Internasional Asal Aceh, Polisi Telusuri Kaitan dengan Fredy Pratama
Polisi berhasil menangkap jaringan internasional pengedar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas Cs. Tertangkapnya Murtala menjadi tugas besar bagi aparat untuk mengungkap jaringan lain.
Sebab, penangkapan yang berhasil dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu 110 Kg dari Murtala Cs.
"Ini sedang kita kembangkan, sedang kita dalami jaringan-jaringan daripada tersangka MT ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (6/3).
Pengembangan, lanjut Syahduddi, akan menyasar bagaimana jaringan Murtala bersama enam anak buahnya SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) mengedarkan narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia- Aceh- Medan- Jakarta.
“Terkait dengan peredaran narkotika di wilayah mana saja dan juga barang bukti yang nanti akan kita upayakan untuk kita amankan," kata dia.
Syahduddi tak menutup kemungkinan akan mendalami jaringan lain dari Murtala. Termasuk, menggali apakah ada hubungan antara Murtala dengan gembong narkoba Fredy Pratama yang sampai saat ini masih buron.
"Apakah terkait dengan jaringan atau pengedar narkoba lainnya. Termasuk apakah mengarah kepada FP (Freddy pratama). Ini sedang kita dalami," ujarnya.
Sebab, Syahduddi mengakui jaringan Murtala ini sangat terorganisir. Seperti jaringan Fredy Pratama yang beberapa waktu lalu jaringannya berhasil ditangkap oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Boleh dikatakan 90 persen masuknya barang-barang narkotika secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia itu menggunakan kapal laut. Sehingga ketika kita mengetahui yang sering melakukan aktivitas bepergian ke wilayah Malaysia patut diduga juga yang memiliki jaringan di sana," tuturnya.
Atas kejahatan ini, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.