Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Teddy Minahasa terlibat kasus narkoba
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah resmi memutus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dipecat dari kepolisian. Banding yang ajukan Teddy pun ditolak oleh Div Propam dan menguatkan atas putusan pemecatan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut usia Teddy secara resmi dipecat seusia dengan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 pihaknya telah mengirim berkas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"Pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Setmilpres," kata Sandi di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9).
Setelahnya, hanya tinggal menunggu penandatanganan oleh pihak Presiden Joko Widodo dan lalu dikembalikan ke Mabes Polri. Sehingga nantinya pangkat serta jabatan Teddy dicopot dan secara resmi sebagai sipil.
Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung 13 jam.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5).
Ramadhan menyampaikan, Teddy dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas.