Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Mantan Bupati Bangkalan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp15,6 miliar.
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Bupati Bangkalan R. Abdul Latif dengan pidana 12 tahun penjara.
Jaksa menganggap, jika ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi sebesar Rp15,6 miliar.
Jaksa penuntut umum KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B ayat 1 jo. Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Latif juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Latif juga dituntut membayar uang pengganti Rp9,7 miliar. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana 5 tahun kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Latif dengan pidana tambahan. Yakni, pencabutan hak politik selama lima tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih."Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,"
ujar JPU, Selasa (25/7).
Merdeka.com
Latif dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai bupati.
Uang itu diterima di kantornya sejak 2018 hingga 2023. Salah satunya dari sembilan kepala dinas senilai Rp 1 miliar terkait jual beli jabatan.
Sementara itu, pengacara terdakwa, M. Fahrillah menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Dia mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa."Bukti-bukti dalam persidangan sudah kami ajukan. Sudah ada di LHKPN, bukti tabungan, bukti setor sudah kami sampaikan. Termasuk pencabutan politik, kami akan tuangkan dalam pleidoi kami,"
kata pengacara terdakwa, M. Fahrillah.