Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Selain itu ia juga didenda Rp500 juta
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak tertunduk lesu usai majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap Ricky Ham Pagawak terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo-ringo mengatakan Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana yakni suap, gratifikasi, dan TPPU. Jahoras menyebut majelis hakim menerima seluruh pasal tuntutan yang diajukan JPU KPK.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dakwaan," ujarnya dalam membacakan amar putusan di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Tipikor Makassar, Kamis (30/11).
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Ricky Ham Pagawak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp209.300.296.144. Ricky diberi waktu selama satu bulan jika putusan bersifat inkratch untuk mengganti uang tersebut.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan maka harta dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka pidana pengganti 5 tahun," sebutnya.
Tak sampai di situ, hak politik Ricky Ham Pagawak juga dicabut selama lima tahun. Terpidana tidak bisa dipilih maupun memilih dalam kontestasi politik.
"Empat, menjatuhkan pidana kepada terpidana pencabutan hak dipilih dan memilih selama lima tahun terhitung sejak terpidana menjalani hukuman," kata dia.
Mendengar amar putusan tersebut, Pengacara Ricky Ham Pagawak, Peter Ell mengaku masih-masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Ia meminta agar salinan amar putusan, agar bisa mengambil keputusan selanjutnya.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia Majelis Hakim. Kami berharap bisa secepatnya bisa mendapatkan salinan amar putusan," ujarnya.
Sementara JPU KPK, Prasetyo mengatakan putusan 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Ricky Ham Pagawak menunjukkan tindak pidana korupsi di Indonesia massif terjadi.
Untuk itu, perlunya pemberantasan secara massif pula agar Indonesia bisa terbebas dari tindak pidana korupsi.
"Terhadap dari putusan Majelis hakim yang menangani perkara ini atas nama terdakwa Ricky Ham Pagawak bahwa memang tipikor itu massif di negara ini. Sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara massif juga," kata JPU KPK Prasetyo.
Prasetyo mengaku seluruh tuntutan diakomodir seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar. Ia menyebut tiga pasal terkait suap, gratifikasi, dan TPPU terbukti sesuai dengan dakwaan.
"Untuk suap Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Kemudian Pasal 12 B terkait gratifikasi, dan pasal 3 tentang TPPU. Sama dengan dakwaan," tuturnya.
Meski demikian, ada perbedaan terkait putusan uang pengganti. Prasetyo menyebut dalam tuntutan setidaknya uang pengganti dibayar Ricky Ham Pagawak total sebesar Rp211.717.896.144.
"Tetapi oleh majelis (hakim) diakomodir hany sebesar Rp209 miliar sekian. Karena ada beberapa sekitar Rp2 miliar lebih tidak diakomodir. Karena penerimaan (suap, gratifikasi, dan TPPU) saat Ricky Ham Pagawak sebelum dilantik menjadi Bupati Mamberamo Tengah," bebernya.
"Kemudian antara 2018 ada jeda, oleh majelis hakim itu tidak diakomodir. Jadi hanya saat Ricky menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah," pungkasnya.
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawai didakwa tiga pasal oleh JPU KPK. Dakwaan pertama terkait suap yakni Pasal 12 huruf b Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara JPU KPK, Prasetyo mengatakan putusan 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Ricky Ham Pagawak menunjukkan tindak pidana korupsi di Indonesia massif terjadi.
Untuk dakwaan TPPU, JPU KPK mengenakan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.