Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya
Ricky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya
Ricky Ham Pagawak Didakwa 3 Pasal
Ricky Ham Pagawak sebelumnya didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada dakwaan TPPU Ricky Ham Pagawak, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menyebut nama Hinca Pandjaitan dan staf Bendahara Partai Demokrat.
Saat dikonfirmasi, JPU KPK Fahmi Ari Yoga membenarkan nama Hinca IP Pandjaitan dan staf Bendahara Partai Demokrat Reyhan Khalifa sempat muncul dalam dakwaan kasus dugaan TPPU yang menjerat Ricky Ham Pagawak.
Pada kasus dugaan TPPU, Ricky Ham Pagawak diduga melakukan transfer sejumlah orang.
"Salah satu TPPU-nya kan melakukan transfer menggunakan uang untuk dan atas nama pihak lain."
Jaksa Fahmi Ari Yoga di Makassar, Rabu (2/8).
@merdeka.com
Selain nama Hinca dan Reyhan, ada nama lain yang disebut menerima uang dari Ricky Ham Pagawak. Seperti Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman.
Menurut Fahmi, transaksi keuangan yang dilakukan Ricky Ham Pagawak kepada Hinca Pandjaitan, Reyhan, Brigita Manohara, dan Christa Fransiska dianggap sebagai perbuatan TPPU.
"Mereka menggunakan itu dari orang Demokrat tadi atau pun kepada nama Hinca Pandjaitan atau Manohara itu bentuk perbuataan TPPU-nya terdakwa," kata Jaksa menuturkan.
Fahmi mengatakan, pada persidangan selanjutnya, rencananya Hinca, Reyhan, Brigita, dan Charista diagendakan akan dihadirkan. Mereka berempat akan dihadirkan sebagai saksi.
"Karena kita butuhkan juga untuk pembuktian terhadap dakwaan yang kita buat," ujar Jaksa.
Pada berkas dakwaan yang didapatkan merdeka.com dari SIPP Pengadilan Negeri Makassar, Ricky Ham Pagawak melakukan beberapa kejahatan. Berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan. Dalam dakwaan tersebut disebutkan Ricky Ham Pagawak mentransfer uang Rp380 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara.
Kemudian, terdakwa juga mengirimkan uang sebesar Rp1,575 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Christa Fransiska Djasman. Terdakwa juga mengirimkan uang sebesarp Rp50 juta ke rekening milik politisi Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan. Tak hanya mengirimkan uang ke Hinca Pandjaitan, terdakwa juga mengirim uang sebesar Rp1,5 miliar ke staf Bendahara Partai Demokrat Reyhan Khalifa. Kiriman uang sebesar Rp1,5 miliar dari terdakwa sebagai sumbangan ke partai besutan Agus Harimurti Yudhyono.
"Patut diduga (uang kiriman Rp1,5 miliar ke Partai Demokrat) merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya," kutipan dalam dakwaan.
Pembelaan Ricky Ham Pagawak
Penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Peter Ell menyebut pihaknya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK terhadap kliennya. Peter mengaku dalam eksepsi tersebut nantinya akan memasukkan penjelasan soal aliran dana dari kliennya. "Tadi kan disampaikan ada aliran dana ke parpol. Nanti itu kita akan ajukan dalam eksepsi," kata kuasa hukum.