Hinca Panjaitan Akui Terima Uang Duka dari Eks Bupati Mamberamo Tengah
Hinca mengaku baru mengetahui terdakwa mengirimkan uang Rp50 juta setelah tiga tahun lamanya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Ikara Pandjaitan akhirnya hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (13/10).
Hinca Panjaitan Akui Terima Uang Duka dari Eks Bupati Mamberamo Tengah
Dalam kesaksiaannya, Hinca mengakui adanya transfer uang dari terdakwa ke rekening pribadinya sebesar Rp50 juta pada 17 Februari 2020.
Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo-ringo mencecar Hinca terkait transferan uang Rp50 juta dari terdakwa Ricky Ham Pagawak. Hakim sempat menanyakan kepada Hinca apakah uang pemberian terdakwa telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Apakah saksi sebelumnya pernah juga diberikan uang misalnya acara ulang tahun saudara atau ulang tahun perkawinan dari terdakwa atau orang lain? " tanya Jahoras.
"Kenal dengan terdakwa di mana?" tanya Jahoras lagi.
"Apakah uang dari terdakwa ini dilaporkan ke LHKPN?" cecar Jahoras.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, Hinca menjawab tidak pernah mendapatkan uang dari terdakwa atau orang lain. Ia pun baru mengetahui terdakwa mengirimkan uang kedukaan sebesar Rp50 juta setelah tiga tahun lamanya.
"Beliau datang ke pemakaman almarhum ibu saya dan menyampaikan turut berduka. Lalu beliau menyampaikan ada uang duka atas nama pribadi (Ricky Ham Pagawak)," jawabnya.
Hinca juga mengaku mengenal terdakwa Ricky Ham Pagawak hanya sebatas sama-sama sebagai kader Partai Demokrat. "Saya mengenal beliau dari partai Yang Mulia," tuturnya.
"Pada saat saya menerima uang tidak mungkin saya nolak, karena memang menyampaikan uang duka."
Hinca Panjaitan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Seusai persidangan, Hinca menjelaskan kehadiran dirinya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Ricky Ham Pagawak. Ia mengaku hanya mendapatkan satu pertanyaan terkait pemberian uang kedukaan dari terdakwa saat ibunya meninggal dunia pada 17 Februari 2020.
"Tentu saya harus menghormati orang yang datang berduka dan terima kasih untuk kedatangannya. Lalu setelah itu ternyata ada transferan Rp50 juta ke rekening saya," sebutnya.
Hinca mengaku baru mengetahui adanya transfer uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi memanggil dirinya untuk permintaan keterangan.
"Saya baru tahu setelah 3 tahun kemudian. Saya jelaskan, kalau ada yang salah tentu saya harus kembalikan. Jadi itu saja keterangannya," sebutnya.
Hinca juga menyampaikan terima kasih kepada Ricky Ham Pagawak yang sudah datang jauh-jauh dari Papua saat ibunya meninggal dunia. Ia berharap perkara ini bisa selesai dengan baik.
"Semoga majelis hakim bisa mengambil keputusan yang tepat untuk kasus ini. Mungkin catatan ke depan harus dipilah, mana yang harus didengarkan soal pokok perkaranya. Mudah-mudahan perkara bisa selesai dengan baik," pungkasnya.
Sementara terdakwa Ricky Ham Pagawak menyampaikan terima kasih kepada Hinca Panjaitan yang telah hadir untuk menjadi saksi di PN Tipikor Makassar. Ia mengaku walaupun Hinca punya kesibukan sebagai anggota DPR RI, tetapi tetap menyempatkan diri untuk hadir di persidangan.
"Uang itu saya berikan kepada Bang Hinca untuk kedukaan, orang mati. Ini untuk kemanusiaan, itu yang KPK tidak mengerti," tuturnya.
Dalam persidangan, Ricky membenarkan semua keterangan yang disampaikan tiga saksi yang dihadirkan, yakni Hinca Panjaitan, staff Bendahara Partai Demokrat Reyhan Khalifa, dan seorang kontraktor bernama Yohannis Minggu.