Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty
Menurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Menurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty
Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo menyebut dakwaan Jaksa Tipikor mengaburkan fakta mengenai aset yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab menurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Rafael lantas mengaitkan dengan UU 'Tax Amnesty' tentang hak imunitas.
"Surat dakwaan a quo kabur karena dalam uraian fakta mencantumkan barang bukti yang seharusnya masuk dalam 'perlindungan' Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (UU Tax Amnesty)" kata Junaedi Saibih, salah satu kuasa hukum Rafael saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Kuasa hukum menyebut Rafael telah mengikuti program pengampunan pajak berdasarkan surat keterangan pengampunan pajak sejak 8 Oktober 2016. Sedangkan untuk Irene juga telah mengikuti program tersebut pada 11 Oktober 2016.
Dasar pengaburan fakta itu berdasarkan pada Pasal 20 UU Tax Amnesty yang dinilai harta kekayaan Irene dalam program pengampunan pajak adalah suatu bentuk proses pengampu sanksi administratif atas tidak dimasukkannya atau ditempatkannya harta kekayaan tersebut dalam proses pemberitahuan tahunan pajak.
"Bahwa dalam uraian fakta yang mencantumkan harta kekayaan milik terdakwa dan ibu Irene yang telah diikutkan program pengampunan pajak berdasarkan UU Tax Amnesty telah mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur karena segala harta kekayaan yang sudah diikutsertakan dalam program pengampunan pajak berlaku asas imunitas untuk dilakukan penuntutan sengaimana diatur dalam pasal 20 UU Tax Amnesty," kata kuasa hukum Rafael.
Kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim tidak menjadikan harta kekayaan klien dan ibunya sebagai dasar melakukan penuntutan pidana.
Hal itu demi mencegah kemungkinan terjadinya akumulasi sanksi pidana dan sanksi administratif.
Kuasa hukum menilai sudah sepantasnya Rafael dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Rafael Alun sebelumnya mengklaim sejumlah tanah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadikan dakwaan Jaksa Tipikor bukan miliknya. Sejumlah tanah tersebut milik almarhum ibunya Irene Suheriani Suparman yang wafat pada 2022 lalu.
Kuasa hukum Rafael menjabarkan bahwa tanah atau bangun yang berada di Jalan IPDA Tut Harsono, Yogyakarta; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; serta di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman bukan lah milik Rafael.
"Faktanya aset milik alhamrhum ibu terdakwa yang telah meninggal pada tahun 2022 yakni ibu Irene Suheriani Suparman, sebagaimana diketahui dari SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi tahun 2021 atas nama Irene Suheriani Suparman," kata kuasa hukum Rafael dalam nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Tidak hanya itu, kuas hukum juga menyebut beberapa aset seperti PT Bukit Hijau Asri yang bertempat di Mihasa Utara bukan milik kliennya. Namun bangunan dengan SHGB nomor 554 dengan luas tanah 31.920 meter persegi tersebut milik aset PT Bukit Hijau Asri.
"Dalam hal ini kepemilikan aset PT tidak dapat disamakan dengan kepemilikan aset pribadi terdakwa," ucap kuasa hukum.