Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan Perampasan Aset, Begini Jawaban Menohok Jaksa KPK
Rafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab permohonan keberatan keluarga Rafael Alun Trisambodo atas perampasan aset hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu divonis pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.
Jaksa mengatakan, keluarga Rafael Alun sedang mencari celah untuk merebut kembali aset tersebut. Padahal aset yang dirampas KPK hasil gratifikasi dan TPPU.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa saat membacakan tanggapan atas gugatan pengembalian aset keluarga Rafael Alun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
"Pemohon mencari celah seolah-olah aset yang telah dirampas itu merupakan harta kekayaan yang sah sehingga berdasarkan tanggapan ini nantinya Majelis Hakim akan memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh tentang duduk perkara pokok," kata Jaksa.
Jaksa meyakini majelis hakim yang menangani gugatan ini memiliki pandangan tersendiri dan mampu membuat keputusan yang bijaksana. Jaksa hanya mengingatkan, Rafael Alun telah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana TPPU dan divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Mengingat di dalam diri setiap majelis hakim terpatri nilai kebenaran dan nilai keyakinan untuk menakar mana yang benar itu benar dan mana yang salah itu salah," tutur Jaksa.
Sebelumnya, permohonan atas keberatan perampasan aset-aset terpidana tersebut diajukan oleh korporasi CV Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).
Adapun pengajuan keberatan oleh CV Sonokoling Cita Rasa untuk aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max. Sedangkan Pemohon I, II, dan III mengajukan keberatan untuk uang di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; perhiasan di safe deposit box berupa enam buah cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu buah liontin; serta satu buah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lalu, satu buah rumah di Srengseng, Jakarta Barat dan ruko di Meruya, Jakarta Barat; dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E nomor BM 08 dan nomor BM 09; serta satu unit mobil VW Caravelle.
Dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.
Atas putusan tersebut, KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana, yaitu dengan cara merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa (27/8).