KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset milik mantan pejabat Ditjen Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Putusan tersebut tersebut tertuang dalam putusan kasasinya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut KPK masih memiliki waktu selama 30 hari sebelum putusan hakim Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Namun sebelum itu, KPK masih belum menerima salinan putusan kasasi MA.
"Nanti dulu, kami kan masih tunggu anunya (salinan putusan)," kata Ghufron di Gedung KPK, Kamis (25/7).
Sejalan dengan itu, KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset hasil Gratifikasi yang telah disita. Tetapi apabila pada akhirnya KPK harus kalah, maka hanya dapat manut dan menjalankan putusan hakim.
"Sepanjang sekali lagi kami masih akan mendalami putusan tersebut ya. Sekali lagi KPK akan taat sesuai dengan keputusan-keputusan hakim. Kalau kemudian itu adalah putusan akhir atau BHT ya, berkekuatan hukum tetap tentu kami akan laksanakan," tutup Ghufron.
Dalam salah satu amar putusan hakim, memerintahkan KPK agar mengembalikan aset milik ayah dari Mario Dandy Satrio itu di antaranya:
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Dalam putusan Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.
Selain itu, hakim memerintahkan Rafael untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu maka harta benda yang disita akan dilelang sebagai gantinya.
Apabila Rafael tidak mampu membayarkannya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.