Febri Diansyah Tuding Ada Kejanggalan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Syahrul Yasin Limpo.
Febri menyebut surat perintah penangkapan keluar bersamaan dengan surat pemanggilan kedua.
Febri Diansyah Tuding Ada Kejanggalan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menuding, ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya. Kejanggalan itu terlihat dalam surat perintah penangkapan.
Febri menyebut, penangkapan Syahrul Yasin Limpo berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023. Namun, pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,"
kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.
merdeka.com
Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi markas antirasuah pada Jumat (13/10).
"Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ucap Febri, dikutip dari Antara.
Sebagai kuasa hukum, Febri mengatakan, dirinya berharap proses pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.
Dia mengungkapkan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif. Tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.
KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada Kamis (12/10) malam.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menekankan bahwa Syahrul Yasin Limpo ditangkap.
Syahrul Yasin Limpo ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Ini penangkapan orang, bukan tangkap tangan. Beda, penangkapan terhadap tersangka," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/10).
KPK menilai penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan setelah mencermati perkembangan dalam penanganan kasus. Terkait penahanan, hal itu sepenuhnya wewenang penyidik KPK.
"Kami lihat perkembangan yang ada, ada alasan hukum kami harus segera ambil tindakan penangkapan. terkait apakah akan ditahan, kita lihat dulu. tim pemeriksaan tentu akan berpendapat apakah penahanan atau tidak, sepenuhnya penyidik,"
terang Ali.
merdeka.com