Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa dengan Tangan Terborgol, Kuasa Hukum Merapat ke KPK
Syahrul Yasin Limpo digelandang ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam.
Syahrul Yasin Limpo digelandang ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam.
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa dengan Tangan Terborgol, Kuasa Hukum Merapat ke KPK
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa penyidik KPK pada Kamis (12/10) malam. Syahrul Yasin Limpo langsung digelandang ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Syahrul Yasin Limpo masuk melalui lobi gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker. Kondisi tangan Syahrul Yasin Limpo dalam keadaan terborgol.
Politikus Partai NasDem itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke gedung KPK.
Setelah turun dari mobil, Syahrul Yasin Limpo langsung digiring petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga gedung KPK.
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah langsung merapat ke gedung KPK malam ini. Kedatangan kuasa hukum untuk memastikan kabar penjemputan paksa dilakukan penyidik lembaga antirasuah terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut," kata Febri dalam keterangannya.
Menurut Febri, dalam surat pemanggilan KPK diterima tim kuasa hukum dijelaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan diperiksa pada Jumat (13/10) besok.
Febri memastikan kliennya bakal koperatif dan mengonfirmasi akan datang pemeriksaan tersebut.
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," kata Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.