Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.
Pengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo
Nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Kamis (18/9) hingga Jumat (29/9).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK bahkan dikabarkan telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan politikus Partai NasDem tersangka. Pengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.
Perjalanan dugaan korupsi di Kementan yang menyeret Syahrul Yasin Limpo dilakukan sebelum KPK menggeledah rumah dinas.
Lembaga antirasuah membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan pada 14 Juni 2023 lalu.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyelidikan yang dimulai pada awal 2023 ini menyeret pejabat tinggi di Kementan. Dugaan kasus korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan pertanggungjawaban dana di Kementan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penyelidikan kasus ini. Ali menyebut tim lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ali menyebut kasus ini diawali dengan laporan dari masyarakat yang diterima KPK yang kemudian ditindaklanjuti pada proses penegakan hukum.
Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
KPK kemudian memeriksa Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 19 Juni 2023. Syahrul diperiksa di gedung ACLC KPK kavling C1. gedung ACLC Kavling C1 merupakan gedung lama KPK.
Sempat mangkir diperiksa KPK
Sebelum memenuhi panggilan KPK, Syahrul semula diperiksa pada Jumat (15/6). Namun Syahrul Yasin Limpo tak memenuhi panggilan KPK.
Syahrul tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perjalanan dinas untuk menghadiri acara G20 di India.
Syahrul mengusulkan kepada KPK untuk menjadwalkan kegiatan pemeriksaan terhadapnya pada tanggal 27 Juni 2023. Hal ini karena setelah kunjungan ke India, Syahrul berencana untuk melanjutkan kunjungannya ke Cina dan Korea Selatan dalam kerangka kerja sama untuk modernisasi pertanian dan fasilitas pasar ekspor pertanian. Namun, permohonannya ditolak.
Pemeriksaan Syahrul kemudian dijadwal ulang pada Senin (19/6). Politikus Partai NasDem itu memenuhi panggilan KPK.
Syahrul mengaku sudah menyampaikan yang diketahuinya berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan saat diperiksa KPK.
KPK sita uang dan senjata api usai geledah rumah dinas Mentan
Sekitar dua bulan berselang, rumah dinas Syahrul di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah KPK. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK mulai Kamis (28/9) hingga Jumat (29/9).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat penggeledaan tim penyidik menemukan sejumlah uang baik dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing. Saking banyaknya uang yang ditemukan di rumah dinas Syahrul, tim penyidik KPK memutuskan membawa alat penghitung saat penggeledahan berlangsung.
Selain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api. KPK berkoordinasi dengan polisi terkait temuan senjata api tersebut.
"Adapun tadi apakah betul ada senjata api, kami jelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah DKI Jakarta, tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan yang dimaksud," ujar Ali di gedung KPK, Jumat (29/9).
Dikabarkan jadi tersangka
KPK juga dikabarkan sudah menetapkan Syahrul menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Penetapan Syahrul sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Liputan6.com.
Keputusan ini muncul usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan, biasanya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman resmi mengenai status tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.