Penampakan Mobil Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
Mobil Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK bermerek Audi A6.
Mobil Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK bermerek Audi A6.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu uni mobil Audi A6 usai menggeledah kediaman Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jl Pelita Raya dan Jalan Bumi 13 Blok C Perum B BPH Makassar, Sulawesi Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 4 Oktober 2023 ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa satu unit mobil merek Audi A6 dan sejumlah dokumen," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10).
Ali mengatakan mobil dan dokumen tersebut akan disita untuk dijadikan alat bukti memperkuat sangkaan terhadap para tersangka. Nantinya barang bukti itu akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi.
merdeka.com
Berdasarkan penelusuran merdeka.com, mobil merek Audi A6 untuk tahun 2023 senilai Rp1,26 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber Liputan6.com.
merdeka.com
Selain SYL, ada dua pihak lagi yang sudah dijerat KPK. Mereka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.
Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik menemukan uang sekitar Rp30 miliar. Penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo diketahui terjadi pada Kamis, 28 September hingga Jumat, 29 September 2023.
Selain uang, diketahui tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api.
"Jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar. Juga dugaan senjata api yang juga sudah diserahkan kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Senin (2/10).
Ali mengatakan, tim penyidik bakal mengonfirmasi temuan uang itu kepada para saksi untuk memperkuat dugaan uang tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Ke depan perlu kami lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.
"Jadi, siapa pun yang kemudian diduga mengetahui seluruh perbuatan, kami pastikan dipanggil sebagai saksi dan kami juga berharap dalam kesempatan ini nanti siapa pun yang dipanggil oleh penyidik KPK dalam perkara ini kami sangat berharap agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga cluster penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga cluster itu yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Perkara ini kemarin sudah disampaikan ya, pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10).
Namun Ali belum bersedia membeberkan nilai uang yang dikorupsi, termasuk nilai penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.
merdeka.com
Penggeledahan disaksian ketua RW dan ketua RT setempat.
Baca SelengkapnyaAndhika Pratama tampak kegirangan saat mobil impiannya diantar ke rumah.
Baca SelengkapnyaKadis Disnaker heran mobil tersebut bisa berasap tebal padahal seharusnya rutin perawatan.
Baca SelengkapnyaMomen mobil klasik milik Bambang Soesatyo yang dibawa ke Sidang Tahunan MPR di Senayan.
Baca SelengkapnyaPencurian terjadi saat korban memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Maut di TTS, Mobil Melaju Kencang Tabrak Pematang Sawah hingga Hancur
Baca SelengkapnyaPemukulan terjadi di dalam mobil. Pelaku sebelumnya menyebut mahasiswa tidak tahu tata krama di Solo.
Baca SelengkapnyaLettu GDW terlibat kasus kecelakaan yakni melawan arus di jalan tol hingga menabrak tujuh mobil yang melintas.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca Selengkapnya