KPK: Penahanan Syahrul Yasin Limpo Ditentukan Setelah Pemeriksaan
Semua prosedur yang dilakukan penyidik KPK, mulai dari penyelidikan hingga penangkapan, diklaim telah sesuai aturan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam. Namun, lembaga antirasuah masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menahan tersangka korupsi itu.
KPK: Penahanan Syahrul Yasin Limpo Ditentukan Setelah Pemeriksaan
"Tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, hari ini tim akan melakukan pemeriksaan, setelahnya tentu nanti akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (12/10).
Ali berujar, ada syarat-syarat untuk melakukan penahanan sesuai hukum acara pidana. Ia juga mengklaim semua prosedur yang dilakukan penyidik KPK, mulai dari penyelidikan hingga penangkapan, telah sesuai aturan.
"Kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada dan itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," terang dia.
Khawatir SYL Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Ali menambahkan, penangkapan paksa kali ini dilakukan karena KPK khawatir politisi Nasdem itu akan kabur hingga menghilangkan barang bukti.
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti, yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung merah putih KPK," katanya.
Padahal, KPK juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap SYL pada Jumat (12/10). Penjadwalan ulang pemeriksaan itu pun karena SYL pulang menjenguk ibunya yang tengah sakit di Makassar pada Rabu (11/10) kemarin.
Menurut Ali, SYL dikatakan akan hadir pada sore hari ini selepas tiba di Jakarta pada dini hari tadi. Namun, Syahrul yang ditunggu-tunggu untuk kooperatif ternyata tidak hadir juga ke KPK.
Penyidik KPK pun langsung melakukan penangkapan paksa terhadap eks Mentan itu di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum, sebagaimana analisis dari tim penyidik KPK, dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” terang dia.