Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Menurut Novel, hal yang dilakukan KPK itu tidak lazim karena penanganan kasus korupsi harus segera diusut.
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bagian dari upaya Ketua KPK Firli Bahuri menutupi dan menghambat penanganan kasus dugaan pemerasan yang usut Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya diketahui tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasun Limpo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya,"
ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (13/10).
merdeka.com
Pasalnya, Novel melihat ada kejanggalan dalam jeda waktu antara terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Kementan pada 16 Juni 2023 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada 26 September 2023.
Menurut Novel, hal yang dilakukan KPK itu tidak lazim karena penanganan kasus korupsi harus segera diusut.
"Setelah LKTPK jadi, biasanya di hari yang sama Sprindik dibuat. Ini bisa dicek di perkara siapa pun, kan kelihatan tuh di surat panggilan ada Sprindik ada LKTPK, biasanya tanggalnya sama, kalau enggak bedanya sehari-dua hari,"
kata Novel.
merdeka.com
Sementara dalam pengusutan kasus korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo, jeda waktu antara LKTPK dengan Sprindik sampai berbulan-bulan.
"Ini ternyata bedanya lama. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak buru-buru, cenderung malah enggak mau menaikkan perkara ini walaupun sudah diputuskan," ucap Novel.
Novel beranggapan ada motif di balik penangkapan Syahrul Yasin Limpo lantaran sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara tim penyidik KPK dengan pihak Syahrul Yasin Limpo untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Berdasarkan surat yang diterima Liputan6.com, surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Dalam UU 19 tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.
"Yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan UU KPK yang baru (UU 19 tahun 2019) ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani (surat perintah penangkapan). Saya khawatir struktural yang diminta tandatangani enggak mau disuruh melakukan tindakan abuse of power tadi, kemudian karena enggak mau, dia (Firli) tandatangani sendiri karena dia yang merintahkan," pungkas Novel.
Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sehelumnya memastikan, penyidik memiliki serangkaian alasan mengapa penangkapan Syahrul Yasin Limpo dilakukan. Padahal sejatinya, SYL melalui pengacaranya yaitu Febri Diansyah sudah memastikan akan kooperatif dalam surat panggilan yang dijadwalakam besok.“Ketika tahu bahwa SYL tidak hadir di KPK hari ini, kami melakukan analisis dan ketika melakukan penangkapan kepada SYL, sesuai hukum acara pidana misalnya ada kekhawatiran melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti,” kata Ali.
“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK, kemudian melakukan dan membawanya ke gedung merah putih malam ini,” imbuh Ali.
Polda Metro Jaya memastikan tetap mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pernyataan ini menanggapi penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK pada Kamis 12 Oktober 2023 malam di sebuah apartemen kawasan Jaksel.
"Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara/pegawai negeri yg ada hubungannya dengan jabatannya tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, walaupun SYL sudah ditahan di KPK," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (13/10).