Polisi Ungkap Fakta: Syahrul Yasin Limpo dan Firli Pernah Bertemu di Rumah Kertanegara
Polisi tak membeberkan secara gamblang berapa kali pertemuan itu terjadi.
Polisi tak menjelaskan detail pertemuan tu
Polisi Ungkap Fakta: Syahrul Yasin Limpo dan Firli Pernah Bertemu di Rumah Kertanegara
Polisi terus mendalami dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemerasaan diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan
Fakta baru terungkap. Salah satunya terkait pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ternyata, keduanya pernah bertemu di rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Hal itupun dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Namun, Ade tak membeberkan secara gamblang berapa kali pertemuan itu terjadi.
"Tadi materi penyidikan (berapa kali bertemu) ya, tapi yang jelas ada (pertemuan)," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).
"Tadi jam 10 atas nama salah satu saksi AT yang merupakan penyewa dari rumah Kartanegara no 46. Kita mintai keterangan dalam kapasitas nya sebagai saksi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Ade mengatakan, nama Alex diungkap oleh E selaku pemilik rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Di mana, rumah itu disewa sejak tahun 2020 dari Alex Tirta dengan nilai uang sewanya Rp 650 juta per tahun dan terus diperpanjang hingga januari 2024
"Saat ini kita lakukan pemeriksaan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.
Ade menyatakan, pemeriksaan Alex Tirta dipastikan berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik.
"Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis, 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Diharapkan, dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.