Alasan Polisi Periksa Bos Alexis Alex Tirta di Kasus Dugaan Firli Peras Syahrul Yasin Limpo
Bos Alexis diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Firli peras Syahrul Yasin Limpo.
Pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel.
Alasan Polisi Periksa Bos Alexis Alex Tirta di Kasus Dugaan Firli Peras Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya memeriksa bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel.
Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak tahun 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.
"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah,"
kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).
merdeka.com
Ade menerangkan, kenyataannya Alex Tirta yang kini menjabat Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI) menyewakan rumah tersebut ke pihak lain. Biaya sewanya mencapai Rp650 juta per tahun.
"Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain,"
ujar dia.
merdeka.com
Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis, 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti kasus dugaan siap Syahrul Yasin Limpo.
Diharapkan, dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.