Dewas KPK Periksa Bos Alexis Terkait Safe House Firli Bahuri Secara Maraton
Dewas KPK Periksa Bos Alexis Terkait Safe House Firli Bahuri Secara Maraton
Dewas KPK periksa Bos Alexis secara daring
Dewas KPK Periksa Bos Alexis Terkait Safe House Firli Bahuri Secara Maraton
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa bos hotel Alexis, Alex Tirta terkait dugaan pemerasan ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan digelar Dewas sejak Senin (27/11) secara daring.
"Sudah Senin yang lalu. Karena dia di luar kota akan lama, jadi diperiksa Dewas secara zoom saja," ucap anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Pada pokok pemeriksaannya, Alex digelontorkan pertanyaan oleh Dewas perihal ia menyewakan rumah 'Safe House' di kawasan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan untuk Firli.
Diketahui, rumah tersebut disewa oleh Firli senilai Rp600 juta pertahun sebanyak tiga kali atau total Rp1,8 miliar.
Sejauh ini, Dewas KPK telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Lalu untuk hasilnya akan diumumkan pekan depan.
"Ya semoga (pekan depan diumumkan hasilnya)," terang Syamsudin.
Sementara pada hari ini, Dewas memanggil Kordinator MAKI, Boyamin Saiman sebagai saksi dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Boyamin mengaku dipanggil Dewas KPK terkait dugaan Firli memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Pak Firli, terkait Pak SYL yang diduga ada penerimaan atau pemerasan atau apapun lah atau setidaknya bertemu dengan pihak berperkara," kata Boyamin, Jumat (1/12).
Boyamin mengaku akan menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli kepada Dewas KPK.
Di antaranya, kepemilikan rumah nomor 46 di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut sempat menjadi salah satu lokasi penggeledahan Polda Metro Jaya. Disebut-sebut lokasi itu merupakan 'Safe House' milik Firli yang disewakan Bos Hotel Alexis, Alex Tirta.
Selain itu, Boyamin akan menyampaikan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli. Sebab, penyewaan 'Safe House' seharga Rp650 juta itu tidak dimuat dalam LHKPN.
"Bahasa saya itu tadi bergaya hidup mewah karena menyewa rumah yang harganya Rp650 juta per tahun dan tidak lapor LHKPN,"
beber Boyamin.
Boyamin juga ingin menunjukkan bukti kedekatan Firli dengan Alex Tirta kepada Dewas KPK. Bukti itu berupa foto Firli dengan Alex Tirta saat acara syukuran usai dilantik jadi Kabarhakam Polri.
"Saya membawa bahan foto karena dulu lawyer Pak Filri itu mengatakan tidak kenal Alex Tirta. Tapi saya punya foto ini acara tahun 2019 November, sebelum covid bahkan Pak Firli syukuran terpilih jadi ketua KPK, dilantik jadi Kabarhakam itu syukuran dan hanya kalangan terbatas yang diundnag. Dan ini foto berpose, jadi ini Pak Alex Tirta yang berbaju putih. Jadi ini bukti bahwa mereka kenal, kenal baik lah. Jadi ini mudah-mudahan didalami apa hubungannya," kata Boyamin.