Blak-blakan Bos Alexis Rumah Kertanegara Disewa Firli Bahuri Rp650 Juta Dibayar Tunai
Blak-blakan Bos Alexis Rumah Kertanegara Disewa Firli Bahuri Rp650 Juta Dibayar Tunai
Firli Bahuri menjadikan rumah yang disewa itu sebagai safe houseq
Blak-blakan Bos Alexis Rumah Kertanegara Disewa Firli Bahuri Rp650 Juta Dibayar Tunai
Terkuak fakta baru soal keberadaan rumah safe house tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri di jalan Kertanegara no 46, Jakarta Selatan yang dibayar cash atau tunai kepada Ketua Harian PBSI Alex Tirta sebesar Rp650 juta.
Keterangan itu disampaikan langsung Bos Hotel Alexis usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi Kementan yang menyeret Firli.
"Tunai, bentuknya uang tunai Rp650 juta. (Mata uang) Rupiah," sebut Alex saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
Biaya itu ratusan juta itu diketahui merupakan tarif sewa yang dibayar untuk satu tahun dari pemilik rumah inisial E dengan Alex. Diduga dalam klausul penyewaan itu ada kesalahan atau perjanjian yang dilanggar.
Sebab dalam perjanjian sewa menyewa antara pemilik rumah berinisial E dengan Alex Tirta ada kesepakatan rumah tidak boleh dipindahtangankan selama masa sewa berjalan.
Namun, Alex tidak menjawab soal klausul yang sempat disebut penyidik.
"Ya (soal klausul diduga ada pelanggaran) sudah saya jelaskan ke penyidik. Hanya seputar itu aja (rumah)," tutur Alex.
Di sisi lain, Alex mengakui dalam pemeriksaan tadi dirinya tidak dikonfrontir dengan Firli. Karena, ia hanya bertemu dan bertegur sapa kepada Firli yang hari ini juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tadi ada sempet ketemu juga. Ya sempat sebatas salam aja. baik-baik aja (kondisi Firli)," kata Alex.
Sayangnya saat disinggung soal kedekatannya dengan Firli, Alex hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban. Termasuk, saat disinggung soal sejumlah momen pertemuan antara Alex dengan Firli.
Soal Rumah Safe House
Pemeriksaan terhadap Alex dilakukan guna mendalami soal rumah no 46 di Kertanegara, Jakarta Selatan yang dijadikan safe house oleh Firli Bahuri. Rumah itu pun sempat dijadikan lokasi penggeledahan sebelum penetapan tersangka.
"Kita sudah dapatkan juga terkait dokumen sewa-menyewa dimaksud. Di mana salah satu klausul pasalnya itu tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan tanpa ada persetujuan dari pemilik rumah. Itu yang dilakukan saksi AT kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11) lalu.
Namun, Alex memindahtangankan rumah tersebut ke tangan Firli. Sejak 2020, rumah tersebut dipakai oleh Firli. Sedangkan kontrak sewa baru akan habis pada Januari 2024.
"Dari hasil keterangan saksi E sebagai pemilik rumah Kertanegara disampaikan bahwa sejak tahun 2020 rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel telah disewakan melalui perantara kepada saksi AT," jelas Ade.
Firli Tersangka
Sementara dalam kasus ini, Firli telah dijerat lantaran diduga sebagai penerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa banyak saksi orang saksi dan beberapa orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.