3 Delik Pidana yang Bisa Menjerat Firli Terkait 'Safe House' Versi ICW
ICW menduga kuat 'safe house' terkait posisi Firli sebagai Ketua KPK
ICW menduga kuat 'safe house' terkait posisi Firli sebagai Ketua KPK
Tiga Delik Pidana yang Bisa Menjerat Firli Terkait 'Safe House' Versi ICW
Rumah mewah yang beralamat di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, disebut sebagai 'safe house' Ketua KPK Firli Bahuri. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan rumah sewaan seharga Rp650 juta per tahun itu disinyalir telah dimanfaatkan Firli untuk kepentingan tertentu yang beririsan dengan potensi tindak pidana korupsi.
"Hal itu dapat menjerat Firli melalui pasal gratifikasi. Sebab berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya," kata Kurnia dalam keterangan diterima, Rabu (1/11).
Kurnia menilai, pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana. Sebab jika Firli bukan Ketua KPK, diyakini dia tidak akan disewakan rumah tersebut.
Selain gratifikasi, tindak pidana yang dapat menjerat Firli terkait rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 adalah pasal penyuapan. Artinya, penyidik dalam hal tersebut dapat menggali lebih dalam apakah ada kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli.
"Misal, apa berkenaan dengan suatu perkara di KPK? Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," jelas Kurnia.
Ketiga, lanjut Kurnia, selain pasal gratifikasi dan suap, bisa juga Firli dijerat dengan pasal pemerasan. Namun dalam pengenaan delik ini, penyidik harus mencari, apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa tersebut.
"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," tegas Kurnia.
Kurnia memperhatikan, baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara. Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
"Oleh sebab itu, mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli, dari Saksi menjadi Tersangka. Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada Firli," Kurnia menandasi.